Pemerintah Percepat Program Mobil Listrik, IPCC Sediakan Charging Station World

- 20 Juli 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi charging station mobil listrik.
Ilustrasi charging station mobil listrik. /Foto: PIXABAY/

SEPUTAR CIBUBUR -  Meskipun Bank Dunia menilai Perekonomian Indonesia turun ke kelas lower middle income dan keluar dari 10 besar negara dengan perekonomian terbesar, namun angka penjualan otomotif di Indonesia tetap tergolong tinggi, bahkan dalam tahun ini penjualan mobil di Indonesia ditargetkan mencapai 1 juta unit. 

Kondisi tersebut memancing para pemain bisnis otomotif dunia untuk datang dan berinvestasi di tanah air demi menikmati gurihnya pasar otomotif nasional. 

Baca Juga: Sholat Idul Adha 2021: Jokowi Jadi Makmum, Anies Jadi Imam

Tingginya antusiasme dan perubahan tren peminatan kendaraan di masyarakat terhadap Kendaraan Listrik memberikan daya tarik bagi Pemerintah untuk dapat mengembangkan proyek ini.

Apalagi sebenarnya, sudah sejak lama Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan proyek ini beserta ekosistem pendukungnya.

Keinginan Pemerintah menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masuk ke tahap yang lebih tinggi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan percepatan pengembangannya pada 2019, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Di sisi lain, Pemerintah juga tengah melakukan berbagai upaya, diantaranya melalui penyusunan peta jalan pengembangan Kendaraan Listrik, pemberian berbagai insentif, serta rencana pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia.

Saat ini Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan Kendaraan Listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Tiga Ikhwan Medikal Bikin Tiga Juta Masker per Bulan

Bahkan, untuk mempercepat tingkat penggunaan Mobil Listrik, Pemerintah juga akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian Mobil Listrik di instansi pemerintahan.

Selain itu, juga memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen kendaraan listrik, diantaranya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2021 dan juga pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020 serta berbagai insentif lainnya. Tidak hanya bagi konsumen, para produsen kendaraan listrik pun juga mendapatkan insentif bagi Pemerintah.

Para produsen kendaraan listrik juga bisa memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).

Bagi IPCC, sebagai perusahaan Pelabuhan yang memiliki sarana lahan penumpukan kendaraan dan Gedung Parkir tentu akan menyediakan sarana pendukung dari kendaraan listrik tersebut karena menjadi bagian dari penyediaan excellent operation kepada para pelanggannya, terutama kepada produsen mobil yang memiliki produk kendaraan listriknya, baik untuk ekspor maupun import.

Dengan berbekal investasi senilai Rp1 miliaran, IPCC telah menyediakan plug-in charging stations sebanyak 3 (tiga) unit untuk pengisian baterai dari kendaraan listrik bilamana terdapat kendaraan yang membutuhkan pengisian tenaga listrik untuk bahan bakarnya.

Sejumlah kendaraan listrik yang telah ditangani di Terminal IPCC diantaranya kendaraan CBU besutan Hyundai dan Toyota serta jenis Bus produksi PT Bakrie Autoparts dan perusahaan otomotif di Shanghai.

Meski belum banyak kendaraan listrik yang masuk ke dalam Terminal IPCC namun, IPCC telah menyiapkan layanan bongkar muat kendaraan listrik yang didukung oleh kesiapan tenaga professional yang terlatih, area parkir/penumpukan kendaraan listrik, hingga sarana infrastruktur unit pengisian baterai kendaraan listrik tersebut.

Hal ini menjadi bagian dari pelayanan bongkar muat yang disediakan oleh IPCC sehingga dapat memberikan nilai tambah baik kepada kendaraan listrik yang ditangani maupun terhadap IPCC sendiri. Di sisi lain, juga antisipasi terhadap meningkatnya jumlah kendaraan listrik ke depannya seiring meningkatnya demand Kendaraan Listrik di masyarakat.

Baca Juga: Ekspedisi Kepulauan Karimata Temukan Spesies Baru Hanguana, Hanya Ditemukan 3 Individu

Dari sumber yang diperoleh, Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan Mobil Listrik hingga 2030. Pemerintah menargetkan produksi kendaraan ini pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat dan 2,45 juta unit untuk roda dua. Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit. ***

 

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x