SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah Republik Indonesia berkomitmen memberikan (menyalurkan) bantuan kepada masyarakat berdampak atas pelaksanaan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kata Ida Fauziyah, pemerintah akan melanjutkan bantuan berupa BLT (bantuan langsung tunai) dan BSU (bantuan subsidi upah) di tahun 2021 ini.
Lalu bagaimana persyaratan untuk mendapatkan BLT gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah? Salah satunya yaitu para pekerja di wilayah PPKM dengan gaji Rp3,5 juta.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional 2021: Tetap Semangat Belajar Meski Tidak di Sekolah
Ida Fauziyah mengatakan, peserta yang mendapat subsidi gaji yaitu yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja. Subsidi gaji diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Baca Juga: Dr. Tirta Ungkap Rahasia Deddy Corbuzier Tak Mudah Kena Covid-19
Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.