Menaker Minta Kadin Terapkan Struktur dan Skala Upah

- 11 Desember 2021, 22:31 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

 

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan. Yakni, terkait penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

"Saya meminta Kadin agar memastikan para anggotanya menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitasnya," ucap Menaker seusai menerima kunjungan pengurus Kadin, dalam siaran pers, Sabtu (11 Desember 2021).

Baca Juga: Menhub Instruksikan Pengetatan Prokes

Menurut Menaker, penerapan strutur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.

"Struktur dan skala upah ini bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, sementara bagi pengusaha dapat menjaga kelangsungan usahanya," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa akhir-akhir ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi struktur dan skala upah karena masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya.

"Kalau berdasarkan data itu baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Makanya ini di antara persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain menyampaikan pentinganya penerapan struktur dan skala upah, Menaker juga meminta KADIN agar para anggotanya terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, tidak ada degradasi hak-hak pekerja dan pengusaha dengan alasan UU Cipta Kerja, dan mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x