SEPUTAR CIBUBUR - Situs trading Binary Option ramai menjadi pergunjingan publik dalam dua pekan terakhir ini.
Pemerintah telah menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan investasi ilegal dan telah banyak ‘makan’ korban dari semua kalangan masyarakat.
Saat ini, satu per satu korban, mulai berani melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Sesumbar Afiliator Situs Trading Indra Kenz Mau Bayar Utang Negara
Setelah pelaporan kasus penipuan robot trading di Poso, terbaru sebanyak 8 orang korban melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliatornya ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis 3 Februari 2022.
Para korban merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh aplikasi Binomo berikut para affiliatornya.
"Kita sudah buat laporan dan diterima oleh teman-teman Bareskim Mabes Polri melalui SPKT," kata kuasa hukum delapan korban Binomo Finsensius Mendorfa, Kamis 3 Februari 2022.
Laporan tersebut, dikatakan Finsensius, telah diterima oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan data yang dikantongi Finsensius, bukan hanya delapan orang yang menjadi korban aplikasi Binomo.