Jokowi Ingatkan Hutan Sosial Harus Dimanfaatkan, Jika Produktif Bisa Jadi Hak Milik

- 4 Februari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi masyarakat menerima surat keputusan pengelolaan perhutanan sosial/PUGA HILAL BAIHAQIE/PR
Ilustrasi masyarakat menerima surat keputusan pengelolaan perhutanan sosial/PUGA HILAL BAIHAQIE/PR /Puga Hilal Baihaqie/

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masyarakat untuk memanfaatkan lahan Perhutanan Sosial yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.

Jika masyarakat berhasil mengelola lahan tersebut secara produktif, bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional untuk diproses menjadi hak milik.

Penegasan tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Praktisi Hukum : Pelepasan kawasan Hutan yang telah menjadi HGU Tindakan Salah Alamat

“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Jokowi.

Jokowi menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Jokowi juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” katanya.

Baca Juga: Pengusaha Hutan Menuju Ekosistem Bisnis Baru, Tingkatkan Nilai Tambah Kawasan dan Produk Kehutanan

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

Menurut Jokowi sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.

Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Jokowi.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.

Jokowi berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, selain diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Provinsi Sumatera Utara, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya. ***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah