Prudential akan Selesaikan Keluhan Unit Link, Simak Skema yang Digunakan

- 8 Februari 2022, 05:00 WIB
Gedung Prudential Indonesia.
Gedung Prudential Indonesia. /Dok. Prudentialsyariah.com

SEPUTAR CIBUBUR - Prudential Indonesia akan mulai memproses penyelesaian keluhan soal Unit Link pada 15 februari 2022.

Penyelesaian keluhan akan dilakukan secara bertahap per individu.

Prudential Indonesia menyatakan akan menyelesaikan keluhan unit link sesuai dengan peraturan dan instruksi dari Otoritas Jasa keuangan (OJK)

Baca Juga: Profil dan Fakta Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang sedang Dalam Sorotan Isu Investasi Bodong Binary Option

Chief Marketing & Communications Officer PT Prudential Life Assurance Luskito Hambali menyatakan Prudential Indonesia memegang teguh komitmen untuk selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya.

"Sejalan dengan komitmen tersebut, kami mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link, sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK,” kata Chief dia dalam keterangannya, Senin 7 Februari 2022.

Luskito menyampaikan Prudential Indonesia menggunakan skema penyelesaian keluhan unit link dari beberapa pihak, difasilitasi oleh OJK melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen.

Baca Juga: Binary Option sedang Disorot, Doni Salmanan Ungkap Alasan Jarang Update: Kalo Ga Cape, Ga Dapet Duit!

Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif.

Nantinya, Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi oleh mereka.

“Sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan,
sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan,” ujar Luskito seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK.

“Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.

Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” jelasnya.

Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK terdiri dari beberapa tahap.

Pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan (masing-masing individu) secara bertahap.

Kemudian mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK.

Baca Juga: Andi Muhammad Buronan Investasi Bodong Robot Trading Ditangkap Bareskrim

Tahap kedua adalah penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan
keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknis.

Tahap ketiga, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen. Adapun tahap terakhir adalah pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK.***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah