DPR : Polisi Tak Perlu Ragu Jerat Influencer Binomo Termasuk Indra Kenz

- 9 Februari 2022, 08:31 WIB
Anggota fraksi Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto
Anggota fraksi Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto /DPR/

SEPUTAR CIBUBUR - DPR mendesak polisi agar menjerat dan menghukum influencer Binomo, pasca transaksi binary option yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah kini menuai perhatian publik.

"Sangat memprihatinkan jika hingga saat ini, kasus penipuan berkedok investasi oleh pialang berjangka ilegal masih terus marak, padahal selain melanggar hukum, kegiatan ini sangat merugikan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.

Menurut Didik, pernyataan telah soal 58 situs berstatus ilegal sejak 2019 termasuk Binomo harus menjadi dasar untuk melakukan tindakan tegas tersebut, termasuk terhadap pihak yang masih mempopulerkannya.

Baca Juga: Penjelasan Doni Salmanan Soal Komisi 70 Persen dari Kerugian Member

Didik berharap, polisi dan aparat penegak hukum tidak ragu-ragu untuk menindak para pelaku pelanggar hukum atau pelaku tindak kejahatan.

"Standing legal dan rasionalnya adalah harus dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur kepada para pialang berjangka ilegal yang masih terus melakukan operasi,"  kata Didik.

Didik meminta jangan ada toleransi terhadap mereka yang melakukan tindak ilegal. Bappebti juga harus bersinergi dengan instansi terkait untuk pemberantasan.

Baca Juga: Berstatus Terlapor, Polisi Juga Bakal Periksa Afiliator Binomo Indra Kenz

"Untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi, sudah saatnya Bappebti bersinergi dengan OJK, PPATK, Bank Indonesia, dan Kepolisian agar bisa menertibkan, menutup, menghentikan semua modus, motif dan perilaku para penipu yang berkedok di bawah investasi pialang berjangka yang ilegal," lanjut Didik.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x