Indef Nilai OJK dan Bappebti Tidak Selaras soal Kripto

- 10 Februari 2022, 17:48 WIB
Indef menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak selaras terkait masalah kripto..
Indef menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak selaras terkait masalah kripto.. // Pixabay/ vjkombajn

SEPUTAR CIBUBUR - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak selaras terkait masalah kripto.

“Pernyataan OJK terkait pelarangan pihak perbankan memfasilitasi transaksi kripto menuai kritik. Pasalnya, kripto telah dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Bappebti,” kata Nailul Huda dalam keterangan resmi yang diterima Seputar Cibubur, Kamis 10 Februari 2022.

OJK, kata Nailul Huda, telah meminta kepada industri perbankan agar penggunaan rekening bank tidak dijadikan sebagai penampung dana dari kegiatan melanggar hukum, termasuk kripto yang berada dalam pengawasan Bappebti. Hal itu merupakan buntut dari maraknya penipuan investasi dan kejahatan bermodus skema ponzi.

Baca Juga: Hai Member Robot Trading DNA Pro, Net 89, Bappebti Tegaskan WD Dapat Dilakukan

“Pernyataan OJK itu menandakan adanya ketidakselarasan antarinstansi pemerintah. Sebab, kripto sendiri telah dirancang sebagai komoditas oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan,” kata Nailul Huda.

Tidak hanya itu, menurut Nailul Huda, Bappebti juga telah merancang aturan terkait perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan oleh pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.

“Di satu sisi, Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tapi di sisi lain ada institusi lain yang mempunyai pandangan lain. OJK dan Bappebti ini ngobrol dululah, tren aset kripto ini kan sudah jalan beberapa tahun terakhir,” ungkap Nailul Huda.

Baca Juga: Modus Manajemen Robot Trading Untuk Cepat Kaya: 'Modal Hape, Dasteran, Koloran di Rumah, Dapat Uang Miliaran'

Di lain sisi, Nailul Huda memahami sudut pandang OJK yang masih mempersepsikan, aset kripto berpotensi sebagai alat tukar layaknya uang, karena namanya adalah cryptocurrency. Sedangkan alat tukar resmi adalah Rupiah seperti yang diatur dalam perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x