Indef Nilai OJK dan Bappebti Tidak Selaras soal Kripto

- 10 Februari 2022, 17:48 WIB
Indef menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak selaras terkait masalah kripto..
Indef menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak selaras terkait masalah kripto.. // Pixabay/ vjkombajn

Baca Juga: Beda Robot Trading Net89 dan DNA Pro soal WD Member, Mana yang Bisa Cair?

“Jadi saya tidak heran kenapa launching bursa kripto ini molor terus dari semester II 2021 lalu, rupanya ada deadlock antara Bappebti dan OJK dalam melaksanakan perdagangan aset kripto yang diakui negara, dalam hal ini bursa kripto,” kata Ibrahim.

Dengan kendala itu akan membuat dampak lanjutan seperti kian sulitnya aset kripto diterima di masyarakat. “Bahkan akan makin berjamuran aktivitas perdagangan kripto yang sulit dipantau keamanannya. Negara makin sulit untuk meregulasi aset kripto ini,” ungkap Ibrahim.

Kemudian, Teguh K Harmanda, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), mengungkapkan pihak asosiasi menghargai pernyataan dari otoritas. Namun, menurutnya, sejauh ini asosiasi telah berupaya untuk menempatkan perdagangan kripto sesuai aturan main dan melengkapi perlindungan hukum.

Baca Juga: Net89 Bikin Prosedur Withdraw (WD), Era Robot Trading Berakhir?

“Bahwa sudah semestinya kita harus menjaga industri agar tumbuh secara sehat, contohnya pada industri aset kripto yang sudah menerapkan rekomendasi terhadap APU/PPT, adanya pelaporan yang diwajibkan oleh Bappebti setiap harinya, dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan. Sehingga kami yakin sekali, bahwa transaksi aset kripto yang berjalan saat ini sudah seirama dengan mitigasi resiko yang kita khawatirkan bersama pada industri keuangan secara luas,” tegas Teguh.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah