KLHK Sebut APHI Mitra Strategis Capai Pengelolaan Hutan Lestari, Ini Alasannya

- 11 Februari 2022, 20:01 WIB
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto /dok KLHK

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai peran Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) strategis untuk mencapai pengelolaan hutan lestari.

Untuk itu, KLHK berharap APHI bisa mendorong angotanya melakukan rekonfigurasi dan menerapkan multi usaha kehutanan.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menuturkan 5 pilar pengelolaan hutan lestari mencakup kepastian kawasan hutan, peningkatan produktivitas, optimalisasi lahan hutan, diversifikasi produk hasil hutan, dan peningkatan daya saing.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Hutan Sosial Harus Dimanfaatkan, Jika Produktif Bisa Jadi Hak Milik


"5 pilar ini menjadi pegangan kita dan harus bisa diimplementasikan dari hulu ke hilir," tutur Agus saat Pembukaan Rapat Kerja APHI tahun 2022 yang berlangsung secara hybrid, Kamis 10 Februari 2022.

Untuk mendukung hal itu KLHK meningkatkan pelayanan hutan berbasis digital secara terintegrasi mulai dari perencanaan produksi, peredaran, hingga ekspor hasil hutan. Proses pelayanan berbasis digital akan mempercepat proses layanan dan mengurangi potensi ekonomi biaya tinggi.

Agus juga menyatakan, pelaku usaha didorong untuk melakukan rekonfigurasi dan menerapkan pola multiusaha kehutanan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pengusaha Hutan Menuju Ekosistem Bisnis Baru, Tingkatkan Nilai Tambah Kawasan dan Produk Kehutanan

"PBPH berbasis multiusaha adalah inovasi penting pengelolaan hutan dari aspek produksi, legal, sosial, dan ekologi," katanya.

Saat ini telah ada 14 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang telah mengajukan proposal penerapan multiusaha kehutanan. Diantaranya, 9 Unit berupa PBPH hutan tanaman dan sisanya PBPH hutan alam. Agus mengingatkan penerapan multiusaha bukan lagi penugasan tapi menjadi kewajiban bagi PBPH.

Sementara itu Ketua umum APHI Indroyono Soesilo menyatakan fasilitasi peningkatan kinerja PBPH menjadi salah satu dari 7 program strategis yang akan dijalankan APHI.

Program strategis lainnya adalah percepatan implementasi UUCK, fasilitasi pemenuhan kewajiban anggota APHI dalam pengelolaan hutan, deregulasi pajak dan pungutan, penguatan pasar produk kayu dan olahan hasil hutan, penguatan kerja sama di bidang investasi, dan fasilitasi penyelesaian tumpang tindih PBPH dengan kegiatan non kehutanan.

Menurut Indroyono untuk pemasaran hasil hutan, APHI akan mencermati kebijakan perdagangan internasional termasuk soal kebijakan Uni Eropa (European Green Deal).

APHI bersama Asosiasi Kehutanan lingkup Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI) juga akan bekerja sama dengan asosiasi kehutanan Inggris dan Uni Eropa untuk memperkuat FLEGT VPA, khususnya pasal yang mengatur tentang promosi produk kayu dengan lisensi FLEGT.

Baca Juga: SAH Berstatus Orang Kaya, Raffi Ahmad-Nagita Slavina Diberi Gelar ‘The Sultans of Content’ oleh Forbes 

Kebijakan perdagangan lain yang perlu untuk dicermati adalah kebijakan larangan ekspor kayu mentah dari Rusia yang bisa menjadi peluang bagi produk kayu Indonesia, dan kelangkaan kontainer ekspor di tanah air.

Untuk penguatan investasi akan dilakukan kerjasama dengan asosiasi kehutanan Provinsi Shandong, Tiongkok, dan juga pegembangan energi biomassa hutan.

"Dengan mencermati isu-isu ini, kalangan pengusaha bisa melakukan perencanaan bisnis ke depan dengan lebih tepat sasaran," katanya.***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah