SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin bagi kegiatan binary option dan robot trading forex.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot seperti dikutip seputarcibubur.com dari unggahan di akun resmi Instagram OJK pada Selasa 15 Februari 2022 mengingatkan para influencer untuk memeriksa legalitas layanan yang akan dipromosikan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” jelasnya melalui akun @ojkindonesia.
Baca Juga: Singgung Izin Kripto dan Valas, Wamendag Minta OJK Fokus Saja di Pinjol
OJK juga dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Seiring dengan hal tersebut, OJK juga mengingatkan para influencer untuk memasarkan produk dan layanan jasa keuangan yang legal.
Para influencer diminta untuk memastikan produk dan layanan jasa keuangan tersebut memiliki izin dari lembaga berwenang di Indonesia.Hal ini, agar masyarakat sendiri juga tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Baca Juga: Update TERBARU Robot Trading DNA Pro Akademi, Nyatakan Perjuangan tak Kenal letih
Sekar menambahkan aset kripto dan produk berjangka komoditi seperrti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.