SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, aset kripto dan produk berjangka komoditas seperti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Karena itu, Putih mengingatkan para influencer untuk memeriksa legalitas layanan yang akan dipromosikan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” jelas dia.
Baca Juga: OJK Larang Bank Fasilitasi Binary Option dan Robot Trading
OJK juga dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Menurut Putih, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan, termasuk salah satunya soal pinjaman online (pinjol).
“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag dalam penjelasannya, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Geger Pengakuan Scam Robot Trading Viral Blast, Member DNA Pro, Net89 Cermati Juga Ya!