Rugikan Masyarakat, 3.784 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas Waspada Investasi

- 18 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal //Dok. PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi Pinjol Ilegal sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal hingga saat ini.

Penutupan pinjol ilegal diantaranya dilakukan dengan memblokir situs dan aplikasinya sehingga tidak bisa diakses masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat yang membutuhkan dana keperluan produktif meminjam pada fintech lending yang berizin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan pihaknya kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam, Kamis 17 Februari 2022.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal di Jakut Digerebek Polisi, 27 Karyawan Diamankankan Salah Satunya WN China

Tongam SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x