SEPUTAR CIBUBUR - Afiliator Binomo Indra Kenz mengakui bahwa aplikasi trading investasi Binomo ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Indra Kenz menjelang pemeriksaan dirinya oleh Bareskrim Polri hari ini, Jumat 18 Februari 2022
Indra Kenz juga minta maaf karena pernah menyatakan hal yang keliru dan salah mengenai aplikasi tersebut sebagai trading legal.
Baca Juga: Jumat Diperiksa Bareskrim, Hari Ini Indra Kenz Masih di Luar Negeri, Halo Pak Kapolri
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz di akun Instagramnya, @indrakenz, Kamis 17 Februari 2022.
Namun Indra mengatakan, dirinya pernah meralat pernyataan tersebut pada 2020. Saat itu Indra Kenz menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.
"Sebenarnya, di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," kata Indra.
Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Polri : Pemeriksaan Indra Kenz Tetap Sesuai Jadwal
Indra menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan tersebut, mengingat Indra Kenz kerap membuat konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.