Money Game Kerap Catut Nama Instansi Keuangan Ternama untuk Kecoh Masyarakat

- 20 Februari 2022, 13:39 WIB
 Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /pixabay.com/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otorita Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak terperdaya dengan modus money game berkedok trading, terutama yang kerap mencatut nama-nama instansi besar keuangan.

Pencatutan nama entitas resmi seperti Mandiri Investasi dan OVO yang sudah besar kerap menjadi modus untuk menjebak masyarakat.

SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang didominasi oleh kegiatan money game.

Baca Juga: Sebut Binomo Legal, Indra Kenz Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

Dari 21 entitas tersebut, 16 diantaranya melakukan kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Berikut daftar entitas investasi ilegal beserta kegiatan usaha yang dihentikan.

Perdagangan aset kripto tanpa izin: 

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id

Perdagangan robot trading tanpa izin:

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limite

Baca Juga: Indra Kenz Minta Polisi Ciduk Pemilik Binomo

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x