Sebelumnya SWI telah memanggil influencer yang mempromosikan binary option. Dalam pertemuan virtual yang dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti dan Kementerian Kominfo, SWI juga meminta Indra Kenz cs menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, serta memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan OctaFX.***