SEPUTAR CIBUBUR -Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU.
“Seluruhnya ada empat pelaku. Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO,” kata kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin 21 Februari 2022.
Menurut Whisnu, PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, sehingga hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya.
Baca Juga: Segini Uang Masyarakat Raib, Member Viral Blast, Binomo, IQ Option, Net89 dan DNA Pro Perlu Nyimak
Whisnu Hermawan mengatakan, Viral Blast yang punya sekitar 12.000 member trading telah menipu dengan kerugian member mencapai Rp1,2 triliun.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp20 miliar.
Menurut Whisnu, penjualan j e-book menjadi modus yang dilakukan para tersangka. Melalui PT Trust Global Karya mereka memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.
Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya.
Baca Juga: Catat Ini Pernyataan Penting Tongam Terkait Binomo, IQ Option, Olymptrade, Net89 dan DNA Pro