Kominfo Minta Pemilik Medsos Tidak Promo Investasi Bodong, Simak Nih Member Binomo, Net89, DNA Pro Dll

- 23 Februari 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong/ Ratusan warga Jepara tertipu investasi bodong
Ilustrasi Investasi Bodong/ Ratusan warga Jepara tertipu investasi bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Menurut Deddy, Kominfo memastikan siap memutus akses pemasaran digital produk investasi ilegal atau yang tidak sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan (kemendag).

Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kemendag," ujar Deddy.

Baca Juga: 5 Ciri Investasi Bodong Menurut SWI, No 4 Bikin Dengkul Lemas Member Net89, DNA Pro, Viral Blast Dll

Secara umum, Kementerian Kominfo secara konsisten mengacu pada regulasi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan perubahannya untuk memutus konten- konten yang melanggar regulasi itu. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah