Kominfo Minta Pemilik Medsos Tidak Promo Investasi Bodong, Simak Nih Member Binomo, Net89, DNA Pro Dll

- 23 Februari 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong/ Ratusan warga Jepara tertipu investasi bodong
Ilustrasi Investasi Bodong/ Ratusan warga Jepara tertipu investasi bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SEPUTAR CIBUBUR - Sejumlah perusahaan robot trading, seperti Net89, DNA Pro, Viral Blast, Auto Trade Gold, telah dinyatakan ilegal oleh Bappebti.

Demikian juga sejumlah binary option seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, atau OctaFX.

Meski demikian promosi investasi bodong tersebut masih betebaran di media sosial medsos baik di facebook, telegram atau YouTube

Baca Juga: Sudah Menikah tapi Tiara Belum Cintai Rangga Sepenuhnya , Aku Bukan Wanita Pilihan 23 Februari 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengimbau agar pemilik akun medos tidak mempromsoikan produk-produk yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kami mengimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi dalam siaran persnya, Selasa 22 Februari 2022.

Ada pun beberapa investasi ilegal yang belakangan menarik perhatian karena telah memakan ribuan korban di tanah air di antaranya adalah robot trading forex dan binary option. Keduanya selain tidak pernah diatur secara sah di Indonesia lewat peraturan perundang

Baca Juga: 5 Ciri Investasi Bodong Menurut SWI, No 4 Bikin Dengkul Lemas Member Net89, DNA Pro, Viral Blast Dll

Menurut Deddy, Kominfo memastikan siap memutus akses pemasaran digital produk investasi ilegal atau yang tidak sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan (kemendag).

Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kemendag," ujar Deddy.

Baca Juga: 5 Ciri Investasi Bodong Menurut SWI, No 4 Bikin Dengkul Lemas Member Net89, DNA Pro, Viral Blast Dll

Secara umum, Kementerian Kominfo secara konsisten mengacu pada regulasi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan perubahannya untuk memutus konten- konten yang melanggar regulasi itu. ***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah