Indra Kenz Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Afiliator Quotex, DNA Pro, Net89 Dll Menyusul?

- 25 Februari 2022, 08:43 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini,  Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo /(Foto: PMJ News/ Yeni).

 

SEPUTAR CIBUBUR – Afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Indra ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Kejagung Ralat Pernyataan Indra Kenz Sebagai Tersangka, Sebut Masih Terlapor

Menurut Ramadhan, Indra hadir di Bareskrim Polri pada Kamis pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Indra dilakukan sejak pukul 13.30 hingga 20.10 WIB.

"Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka kasus Binomo.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah