Tarik Ulur Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo

- 25 Februari 2022, 09:01 WIB
 Bareskrim menetapkan Indra Kenz  sebagai tersangka dugaan kasus penipuan  Binomo
Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan Binomo /Pexels/Rodnae Production/

 

SEPUTAR CIBUBUR – Afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Indra ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Afiliator Quotex, DNA Pro, Net89 Dll Menyusul?

Sebelumnya masyarakat sempat dibuat bingung dengan sejumlah simpang siur pemberitaan Indra Kenz di hari yang sama Kamis 24 Februari 2022.

Awalnya beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan seperti dikutip PMJnews.com, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Kejagung Ralat Pernyataan Indra Kenz Sebagai Tersangka, Sebut Masih Terlapor

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x