SEPUTAR CIBUBUR - Pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Bali dibubarkan oleh Kemendag dan Bareskrim Polri.
Pembubaran pertemuan Gamara ini pasalnya tidak mengantongi izin dari Bappebti.
Pertemuan Ilegal Gamara di Bali itu dibubarkan Kemendag bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali pada Sabtu 5 Maret 2022 tepatnya di Kuta Bali.
Baca Juga: Garang! Kemendag Blokir 1.222 Domain Situs Ilegal Yang Dianggap Judi Berkedok Trading
Pertemuan keluarga Gamara itu dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi (PBK) namun tidak memiliki izin.
Pertemuan yang dilakukan Gamara juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” kata Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis.
Wisnu menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.