SEPUTAR CIBUBUR - Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan opsi biner merupakan kegiatan judi berkedok trading.
Karena itu, Bappebti sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka tak dapat melakukan mediasi jika terjadi perselisihan.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujar Wisnu dalam siaran pers, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini Beda Robot Trading Legal dan Ilegal, Member DNA Pro, Net89, ATG Perlu Paham
Wisnu menyamakan opsi biner dengan kegiatan judi karena seseorang hanya perlu menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Jika tebakannya benar, pengguna akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modalnya. Namun jika tebakan salah, pengguna akan menderita kerugian sebesar 100%.
Selain opsi biner, Wisnu menyebut, maraknya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading.
Bahkan, masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.
Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung bahkan dijanjikan akan mendapat bonus, berupa sponsorship.