Nah Lo, Korban Minta Polisi Usut Owner Binomo dan Bank yang Terlibat

- 26 Februari 2022, 10:22 WIB
Tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. /Antara Foto/Reno Esnir

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa minta pihak kepolisian mengusut owner serta bank yang terlibat pasca penetapan  Indra Kenz sebagai tersangka.

Finsensius Mendrofa menginginkan selain mengusut para afiliator seperti Indra Kenz, Polisi juga menindak pihak Binomo sebagai korporasi. Apalagi kuat dugaan sejumlah owner Binomo masih berada di Indonesia.

"Bukti-buktinya kami sudah sampaikan kepada penyidik. Selain IK yang sudah jadi tersangka harus dibongkar betul owner dari Binomo yang ada di Indonesia," ujar Finsensius kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Terlahir Miskin Privilege, Netizen : Sita Semua Aset Indra Kenz

Dugaan para owner Binomo masih di Indonesia sendiri diketahui Finsensius dari para korban yang menerima. “Mereka (korban) menerima sejumlah telepon dari orang Indonesia tetapi menggunakan sim card asing,” kata dia.

Finsensius juga meminta polisi untuk menyelidiki bank yang terkait dengan aplikasi Binomo. Sebab untuk melakukan deposit aplikasi tersebut perlu transaksi lewat perbankan.

"Untuk melakukan deposit ini ada hubungannya dengan perbankan atau lembaga yang menyediakan keuangan. Kami juga mendorong untuk ditelusuri karena bank melakukan kerja sama dengan pihak ketiga ini kan harus penuh kehati-hatian juga," kata Finsensius.

Baca Juga: Ferrari, Lamborghini hingga Roll Royce Milik Indra Kenz Diduga Hasil Investasi Bodong

Finsensius menduga, bisa saja ada bank yang tidak paham atau lalai dalam menjalankan fungsinya karena berhubungan dengan aplikasi binary option yang illegal di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah