PPATK Akhirnya Turun Tangan Blokir 109 Rekening Investasi Bodong Senilai Rp202 Miliar

- 6 Maret 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK.
Ilustrasi Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK. /PMJ News

SEPUTRA CIBUBUR – Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyatakan telah menghentikan sementara transaksi dan memblokir sekitar 109 rekening dan 55 penyedia jasa bisnis investasi bodong.

Langka PPATK itu dilakukan sejak Januari 2022 laku dengan nilai yang tak tanggung-tanggung sebesar Rp202 miliar dan diprediksi kerugian masyarakat yang keceplos bisnis yang sebagian sebesar bermotif scam atau penipuan.

"Jumlah kerugian kami duga akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Ivan dalam keterangannya, yang diterima Seputarcibubur.com, Minggu, 6 Maret 2022.

Baca Juga: Garang! Simak Pernyataan Tegas Bappebti Atas Penawaran Paket Investasi Gamara

Dari kasus-kasus yang ditangani PPATK, kata Ivan, sedikitnya ada sembilan kasus yang pihaknya tangani sejak awal tahun ini. Beberapa di antaranya yakni, Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi mencapai triliun rupiah.

PPATK juga memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal tersebut. Penghentian sementara transaksi akan dilakukan selama 20 hari kerja.

Hasilnya, ungkap Ivan, PPATK akan berkoordinasi serta melaporkannya kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Wow! Sekitar Rp100 Miliar Aset-aset Indra Kenz akan Disita, Ini Daftar Aset akan Diambil Paksa

"Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum," kata dia.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah