Ada Keterlibatan Perusahaan Asing di Evotrade, Bagaimana DNA Pro, Binomo, Net89 , ATG dan Viral Blast?

- 7 Maret 2022, 14:20 WIB
Tangkapan layar petisi online change.org berupa dukungan agar robot trading Evotrade beroperasi kembali
Tangkapan layar petisi online change.org berupa dukungan agar robot trading Evotrade beroperasi kembali /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya keterlibatan perusahaan asing dalam bisnis investasi bodong robot trading yang menelan dana masyarakat hingga triliunan.

Aliran dana investasi bodong PT Evolution Perkasa Grup, misalnya, diduga mengalir sampai negara suaka pajak Republik Seychelles.

Evolution Perkasa Grup adalah perusahaan yang membuat Evotrade yakni aplikasi robot trading yang belakangan terungkap sebagai platform investasi ilegal.

Baca Juga: PPATK Kembali Blokir Rekening Investasi Ilegal Rp150,4 Miliar

Polisi sudah meringkus pemilik Evolution Perkasa Grup pada Januari lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kepolisian terus mendalami temuan yang dihimpun PPATK.

Kepolisian telah meminta PPATK melacak lalu-lintas transaksi investasi ilegal.

 “Kita akan dalami. Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan, tapi segala informasi akan ditindaklanjuti,” ujar Whisnu Hermawan, belum lama ini.

Baca Juga: Kasus investasi Bodong Bisa Seret Diler Mobil Mewah? Ini Penjelasan PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda memastikan, pihaknya terus memantau Evotrade.

“Kami mengamati jumlah transaksi, jumlahnya ratusan ribu itu transaksinya. Apakah yang melakukan transaksi nasabah, ya sepertinya nasabah,” ujar

PPATK membekukan 109 rekening yang diduga berhubungan dengan platform investasi ilegal untuk keperluan penyidikan.

Rekening itu milik para afiliator atau pemengaruh dan fasilitator hingga penyedia barang dan jasa.

Jumlah uang dari seratusan rekening yang dibekukan mencapai lebih dari Rp 200 miliar. PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir sementara aliran dana masuk dan keluar dari rekening-rekening tersebut dengan batas waktu 20 hari kerja.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x