SEPUTAR CIBUBUR – Terbongkarnya aksi tipu-tipu dua crazy rich bohong-bohongan, Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kini harus menghadapi jalan panjang proses hukum telah membuka mata masyarakat tang tertipu mentah-mentah.
Selama ini Indra Kenz dan Doni Salmanan selalu pamer kehidupan mewahnya di media sosial itu ternyata bagian dari pekerjaannya sebagai afiliator judi online berkedok tranding untuk menarik lebih banyak korbannya.
Kedua milenial yang kaya mendadak dan akan miskin mendadak juga ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi afiliator binary option dan kasus penipuan.
Aset-aset mereka yang diduga terkait dengan penipuan tersebut sebagian sudah disita, dan lainnya sedang diburu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata tidak berhenti hanya pada Indra Kenz dan Doni Salmanan. Afiliator-afiliator investasi ilegal sejenis dengan Indra dan Doni akan diselidiki.
Sikap Bareskrim Polri ini diambil seiring dnegan bermunculannya para korban yang mulai berani melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok trading tersebut.
Sebelumnya, dua afiliator berinsial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para korban yang mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.
Respons cepat Bareskrim Polri pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.