Bintang Iklan Dapat Dipidana Jika Mengetahui Produk Yang di Endorsenya Adalah Investasi Ilegal

- 15 Maret 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi iklan online
Ilustrasi iklan online //Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Rio Christiawan seorang pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya memberikan pandangannya tentang maraknya bintang iklan atau endorser investasi belakangan ini.

Rio Christiawan mengatakan bintang iklan dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.

Bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP dalam konteks pidana.

Baca Juga: Senin Pekan Depan, Bareskrim Gerak Cepat Sita Aset Indra Kenz di Medan

Akan tetapi Rio berpendapat, sifat pertanggungjawaban bintang iklan/endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio dalam diskusi webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo) seperti yang dikutip dari keterangan di Jakarta, Sabtu 26 Februari 2022.

Sementara itu media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal."Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio.

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 24 Februari malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah