SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita aset Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan berkedok trading Quotex, senilai Rp64 miliar.
Dittipidsiber, Brigjen Pol Asep Edi, mengatakan aset yang disita sebanyak 97 jenis untuk dijadikan barang bukti.
“Total estimasi BB (barang bukti) yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih Rp64 miliar,” ujar Asep di Mabes Polri, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan Warna Oranye, Doni Salmanan Minta Maaf
Sebelumnya, Doni menyampaikan permohonan maaf setelah resmi mengenakan baju tahanan. Ia menyampaikan permohonan maaf di depan barang bukti berupa kendaraan mewah hingga tumpukan uang tunai.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, kripto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Dengan santai dan penuh senyuman, Doni memohon doa kepada masyarakat agar sanksi berupa ancaman 20 tahun penjara dapat diringankan.
Kedua, Doni juga memohon doa kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan.
Baca Juga: Korban Binomo Indra Kenz dan Quotex di Medan Lapor ke Polda Sumut
Doni Salmanan memberi pesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermain trading.