Bursa Kripto Indonesia Akan Menjadi Yang Pertama di Dunia Yang Diregulasi Oleh Pemerintah

- 17 Maret 2022, 08:05 WIB
Bursa Kripto Indonesia Akan Menjadi Yang Pertama di Dunia Yang Diregulasi Oleh Pemerintah
Bursa Kripto Indonesia Akan Menjadi Yang Pertama di Dunia Yang Diregulasi Oleh Pemerintah /Pixabay/RoyBuri/

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah menyusun sejumlah kebijakan dalam rangka finalisasi Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa kripto resmi di Indonesia.

Realisasi Digital Futures Exchange (DFX) tentunya sangat ditunggu-tunggu banyak kalangan khususnya trader/ investor tanah air.

Dalam waktu dekat Pemerintah dipastikan akan segera meluncurkan bursa kripto pada akhir kuartal 1 2022, yakni tepatnya pada akhir Maret 2022 mendatang, dan ini akan menjadi yang pertama di dunia yang diregulasi oleh Pemerintah.

Baca Juga: Ada pantheras.com, Ini Daftar 17 Pedagang Aset Kripto (Exchanger) Resmi Terdaftar di Bappebti

Kepastian akan diluncurkannya bursa aset kripto ini disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya.

Tirta Karma Senjaya menyampaikan kini system dengan para anggotanya sudah terintegrasi. yaitu, para pedagang kripto yang terdaftar di Bappebti.

Saat ini bursa kripto belum ada maka status para pedagang yang terdaftar masih dinyatakan sebagai calon pedagang asset kripto.

Pada awalnya Kementerian Perdagangan menargetkan peluncuran bursa kripto yakni akhir 2021, namun hal tersebut gagal tercapai.

Baca Juga: Ada pantheras.com, Ini Daftar 17 Pedagang Aset Kripto (Exchanger) Resmi Terdaftar di Bappebti

Pembentukan bursa kripto tersebut, Kemendag mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x