Fenomena Robot Trading Ilegal Cara Hukum Menyelesaikannya, Member Fahrenheit, ATG, Net89, DNA Pro, Wajib Simak

- 20 Maret 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi Badan Peradilan.
Ilustrasi Badan Peradilan. /Pixabay/

Perlu juga untuk dipahami bahwa prinsip-prinsip dalam “Produk Investasi Ilegal” ini sangat berbeda dengan prinsip yang ada pada  multi level marketing (MLM).

“Produk Investasi Ilegal” ini adalah konsep “Money Game” yang jelas-jelas tidak memiliki produk apapun untuk dijual/diperdagangankan, namun semata hanya seperti tebak-tebakan angka dengan resiko kerugian yang tidak bisa dibendung.

Baca Juga: Bareskrim Buka Hotline Pengaduan, Member DNA Pro, Fahrenheit, ATR, Binomo Bisa Kontak

Adalah tidak terlalu sulit mendeteksi apakah suatu platform tertentu yang dalam kegiatannya mengumpulkan dana masyarakat dapat diindentifikasi sebagai yang menjalankan “Produk Invetasi Ilegal”.

Mengutip pernyataan ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing yang  menjelaskan bahwa masyarakat perlu mendeteksi secara cermat terkait 2L (legal dan logis).

Yang dimaksud dengan Legal apakah perusahaan tersebut memiliki keabsahan perijinan, legalitas yang benar, dalam arti apakah ijin operasional usahanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

Perlu dicek ke institusi yang berkompeten seperti OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau perijinan lainnya.

Yang dimasud dengan Logis apakah keuntungan yang ditawarkan untuk didapat seorang investor dalam menjalankan bisnis tersebut merupakan jumlah yang logis atau masuk akal seimbang dengan usaha yang dijalankan termasuk resikonya.

Dari barometer 2L ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa bilamana ada perusahaan atau usaha yang kegiatannya menghimpun dana, namun secara perijinan tidak mengantongi ijin yang lengkap dan menjanjikan keuntungan yang tidak logis.

Menawarkan jumlah keuntungan yang sangat tinggi diwaktu yang sangat cepat, atau dapat diduga tidak masuk akal/tidak logis, maka calon investor sudah perlu waspada dan menjauhi tawaran untuk ikut dalam bisnis semacam itu karena patut diduga itu adalah “Produk Investasi Ilegal”.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Kantor Hukum Simarmata- Parsiholan Cibubur -email:poskopenga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah