Lalu bagaimana cara kerja "Produk Investasi Ilegal" sehingga berpotensi merugikan investor dan mengarah pada perbuatan yang melawan hukum?
Biasanya untuk menarik investor agar tertarik untuk ikut bergabung di bisnis ini kerap kali mengendorse pesohor, sebagai influencer dan biasanya juga berkapasitas sebagai Afilliator.
Atau orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital melalui sarana internet/media sosial pada link yang dimiliki, dengan tujuan memberikan informasi bahkan mempengaruhi.
Dan ajakan agar banyak orang mau ikut berinvestasi di produk, yang patut diduga si influencer juga sudah mengetahui bahwa produk yang ditawarkan tersebut adalah ilegal dan dengan keuntungan yang tidak logis.
Lalu bagaimana Hukum menyelesaikan persoalan tersebut ? dalam persoalan ini sangat kental nuansa tipu-tipu, penyesatan informasi melalui sarana ITE, sampai dengan nuansa perjudian yang semuanya masuk dalam ranah hukum pidana.
Lalu dilain sisi bagi si pelaku juga dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering).
Jenis kejahatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) kejahatan yang bermotivasi finansial,bisnis, dan tanpa kekerasan.
Pelaku kejahatan seperti ini biasanya lebih menginginkan penyelesaian dengan cara yang baik dari pada harus berlarut-larut berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Tricky Doni Salmanan Untuk Menipu dan Menguras Uang Korban Binary Option Quotex