Fenomena Robot Trading Ilegal Cara Hukum Menyelesaikannya, Member Fahrenheit, ATG, Net89, DNA Pro, Wajib Simak

- 20 Maret 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi Badan Peradilan.
Ilustrasi Badan Peradilan. /Pixabay/

Baca Juga: 150 Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp143 Miliar akan ke Bareskrim, Hendry Susanto Menghitung Hari

Lalu bagaimana cara kerja "Produk Investasi Ilegal" sehingga berpotensi merugikan investor dan mengarah pada perbuatan yang melawan hukum?

Biasanya untuk menarik investor agar tertarik untuk ikut bergabung di bisnis ini kerap kali mengendorse pesohor, sebagai influencer dan biasanya juga berkapasitas sebagai Afilliator.

Atau orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital melalui sarana internet/media sosial pada link yang dimiliki, dengan tujuan memberikan informasi bahkan mempengaruhi.

Dan ajakan agar banyak orang mau ikut berinvestasi di produk, yang patut diduga si influencer juga sudah mengetahui bahwa produk yang ditawarkan tersebut adalah ilegal dan dengan keuntungan yang tidak logis.

Lalu bagaimana Hukum menyelesaikan persoalan tersebut ? dalam persoalan ini sangat kental nuansa tipu-tipu, penyesatan informasi melalui sarana ITE, sampai dengan nuansa perjudian yang semuanya masuk dalam ranah hukum pidana.

Lalu dilain sisi bagi si pelaku juga dapat dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering).

Jenis kejahatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) kejahatan yang bermotivasi finansial,bisnis, dan tanpa kekerasan.

Pelaku kejahatan seperti ini biasanya lebih menginginkan penyelesaian dengan cara yang baik dari pada harus berlarut-larut berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Tricky Doni Salmanan Untuk Menipu dan Menguras Uang Korban Binary Option Quotex

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Kantor Hukum Simarmata- Parsiholan Cibubur -email:poskopenga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah