Setelah Robot Trading, Kini Korban Unit Link Tuntut Hak

- 21 Maret 2022, 08:25 WIB
Keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal dengan Unit Link.
Keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal dengan Unit Link. /Pixabay/Orlandow/

Kemudian juga guna membuka mata institusi terkait dan aparatur negara akan kerugian yang diderita pemegang polis atas perilaku agen bermasalah.

Agen yang dimaksud tidak memberikan penjelasan secara utuh, terutama tentang hal-hal negatif yang mungkin akan terjadi ketika ikut asuransi unit link.

Hal yang tidak kalah penting adalah meminta institusi terkait membuat pagar hukum dan tindakan yang tegas agar menimbulkan efek jera terhadap perusahaan asuransi yang melakukan taktik penjualan tidak sesuai.

Begitu juga tindakan tegas bagi para agen nakal yang hanya berorientasi pada target, komisi, dan bonus, lalu menghalalkan segala cara demi terjadi closing.

Terakhir, kata Maria, agar masyarakat awam membuka mata terhadap persoalan keuangan, perasuransian, dan hukum. Tujuannya agar mereka terhindar dari permasalahan yang kini dialami oleh ribuan korban unit link.

 Baca Juga: UPDATE TERBARU! Penipuan Robot Trading Fahrenheit: Polda Metro Tangkap 3 Orang dengan Peran Berbeda

Lebih lanjut, Maria mengatakan, penyelesaian masalah sempat mencuat bisa diatasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Tapi sampai saat ini tidak ada titik terang yang dihasilkan dari lembaga tersebut.

"Belum ada perkembangan. Ada yang sudah ditolak juga oleh LAPS karena ada unsur misselling," kata dia.

Maria menuturkan, ada 11 kriteria yang dengan jelas ditolak untuk LAPS SJK tangani. Tiga poin pertama adalah berindikasi pidana, terindikasi melanggar market conduct, dan bersifat massal/masif yang tidak dapat diselesaikan secara parsial.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah