Kiky Saputri Bongkar Sikap Asli Affiliator Binary Option Indra Kenz di Belakang Layar, Ternyata ...

- 21 Maret 2022, 20:52 WIB
Momen Kiky Saputri roasting Indra Kenz.
Momen Kiky Saputri roasting Indra Kenz. /YouTube Indosiar/

SEPUTAR CIBUBUR - Indra kenz sang affiliator bisnis investasi bodong, binary option Binomo belakangan ini makin ramai dibicarakan.

Telah diketahui sebelumnya si sombong Indra Kenz dengan percaya diri mengaku tidak bisa kembali miskin. bahkan Tuhan pun bingung untuk menentukan nasibnya.

Baru-baru ini, Kiky Saputri membongkar bagaimana sikap asli dari affiliator binary option Indra Kenz ketika di belakang layar.

Baca Juga: Tegas, Kripto Dilarang Difasilitasi Bank Oleh OJK, Alasannya ...

Menurut Kiky Saputrisikap asli dari tersangka affiliator binary option Indra Kenz itu berbalik dengan citranya yang dicap sombong dan arogan.

Ketika tidak di depan kamera, ternyata affiliator binary option Indra Kenz disebut memiliki sikap yang sopan dan ramah.

Kiky Saputri bahkan terkejut ketika melihat Indra Kenz bersikap seperti itu di hadapannya.

“Bang Indra tuh beda banget,” ungkap Kiky ketika menghadiri acara Pagi-Pagi Ambyar.

“Di TV sama sehari-hari beda. Kalau di TV kan kesannya sombong. Aslinya kalau pulang syuting, saya pulang dulu ya sampai nunduk;

Aku sampai amazing. Wah, berarti berbanding terbalik,” sambung Kiky Saputri.

Kiky cukup heran melihat Indra kerap terlihat sombong ketika di depan kamera.

Baca Juga: Bukan Cuma Member Binomo, Kru Nih Kita Kepo Juga Di PHP Indra Kenz

Kiky mengaku tak mau kaitkan sikap Indra Kenz yang menurutnya baik di belakang kamera dengan kasus yang sedang terjadi.

“Cuma orangnya baik-baik secara personal, kalau kasusnya aku gak ikut-ikutan,” papar Kiky Saputri.

Seperti diketahui, saat ini Indra Kenz menjadi tersangka kasus affiliator binary option platform Binomo.

Indra Kenz sudah ditahan di Bareskrim Polri, asetnya sudah disita, dan dirinya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.***

 

 

Editor: Danny tarigan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah