Rekening Rp250 Miliar Tersangka Penipuan Evolution Perkasa Group Diblokir

- 24 Maret 2022, 22:15 WIB
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/ /

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir rekening milik enam tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keenam rekening yang diblokirnya, nilai mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, polisi menyita berbagai aset seperti mobil mewah yaitu satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 beserta BPKP, satu unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Primavera, enam unit laptop, dan juga lima handphone.

 Baca Juga: Dua Owner Robot Trading Ilegal Evotrade Kini Jadi Tahanan Bareskrim

"Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100.000, satu buah tanah, dan bangunan di Perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan tersebut bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

Terkait kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 105 dan 106. 

Baca Juga: Ada Keterlibatan Perusahaan Asing di Evotrade, Bagaimana DNA Pro, Binomo, Net89 , ATG dan Viral Blast?

Bareskrim Polri menangkap Anang Diantoko yang merupakan pemilik robot trading ilegal Evotrade, Minggu 20 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x