Belajar dari Indra Kenz dan Doni Salaman, Influencer Harus Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Promo Investasi

- 27 Maret 2022, 20:29 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan
Indra Kenz dan Doni Salmanan /Nur Aliem Halvaima /Galamedia / PR / Posjakut

SEPUTAR CIBUBUR - Indra Kenz dan Doni Salmanan telah bertstaus sebagai tersangka investasi bodong binary option.

Mereka telah memancing masyarakat untuk terlibat pada aplikasi investasi bodong yang merugikan.

Selain duet Indra Kenz dan Doni Salmanan, masih banyak influencer lain yang juga disebut-sebut sebagai aflliator investasi bodong.

Menanggapi fenomena ini, pengamat perbankan, keuangan dan investasi UGM, Eddy Junarsin, MBA., Ph.D., mengatakan masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang menawarkan profit yang menggiurkan dalam waktu singkat.

Sebab, tidak ada bisnis yang mampu memberikan keuntungan secara instan berlipat-lipat.

Oleh karena itu, ia menawarkan masyarakat untuk memperhatikan dua hal dalam berinvestasi yakni soal legal dan logis.

Baca Juga: Hasil Final Swiss Open 2022 Nomor Ganda Putra, Fajar-Rian Juara

“Kata kuncinya itu 2 L yaitu legal dan logis. Ketika akan berinvestasi kita harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Lalu logis. Kita bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis,” kata Eddy Junarsin menanggapi kasus aplikasi Binomo yang menyeret dua orang influencer, seperti dikutip seputarcibubur.com dari laman resmi UGM, Minggu 27 Maret 2022.

Menurut Eddy, tip tersebut bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor, namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.

“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” katanya.

Supaya tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya terbiasa untuk mereka mendalami soal profil perusahaan penyedia aplikasi.

Baca Juga: Hasil Final Swiss Open 2022 Nomor Tunggal Putra, Jonatan Christie Juara

“Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak, lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa,” katanya.

Kerugian yang diderita oleh korban Binomo menurut Eddy tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi Binomo, sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian.

Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian. Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari OJK, dan Bappebti selaku regulator dan pengawas.

Baca Juga: Beredar Video Ivan Gunawan Promosikan Robot Trading DNA Pro, Apakah Ivan Gunawan Affiliator DNA Pro?

“Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah,” ungkapnya.

Namun begitu, menurutnya para korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda.

Ada sebagian mengetahui bahwa itu investasi bersifat gambling. Namun, ada juga korban yang sekedar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh influencer.

Baca Juga: Dibongkar, Muslihat Affiliator Indra Kenz Sembunyikan Aset ke Kripto: Harga Melejit Kurang dari 30 Menit

“Ada yang tahu. Ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen gambling, namun jika kalah marah,” paparnya.

Agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari, ia berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong yang tidak berizin yang beredar di internet agar tidak merugikan masyarakat. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: UGM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah