SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan investasi bodong Platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti. Para korban mengaku merugi Rp2,3 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Kami akan melakukan penyelidikan," kata Gatot di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.
Untuk diketahui, korban investasi bodong Platform Triumph telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rugi Rp17 Miliar, Member DNA Pro Lapor ke Bareskrim, Daniel Abe Masih Melenggang
Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM. Menurut salah seorang korban, Indra Bekti disebut-sebut terlibat lantaran menjadi Brand Ambassador dari Platform Triumph tersebut.
"Dia sebagai Brand Ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ucap salah seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Indra Bekti meminta para korban Triumph untuk berhenti mengaitkan dugaan investasi bodong dengan dirinya.
"Dari pihak member, kalau ingin menghubungi pihak Triumph, silakan. Pihak Triumph sendiri masih bisa dihubungi," ujar Indra Bekti dalam pernyataan resminya, Minggu 27 Maret 2022.