Didanai Doni Salmanan, Proyek Wonderland Indonesia Boncos, Sita Aset Jadi Opsi

- 29 Maret 2022, 08:40 WIB
Potret Alffy Rev Konten Kreator yang pernah terima dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus Binary Option Doni Salmanan/Instagram @polritvradio @alffy_rev
Potret Alffy Rev Konten Kreator yang pernah terima dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus Binary Option Doni Salmanan/Instagram @polritvradio @alffy_rev /

SEPUTAR CIBUBUR – Bareskrim Polri mempertimbangkan untuk menyita aset milik proyek Wonderland Indonesia yang didanai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan.

“Masih didiskusikan. Apakah aset berupa komputer animasi dan kamera milik proyek Wonderland Indonesia akan disita" ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol, Senin 28 Maret 2022.

Upaya untuk menyita aset milik proyek Wonderland Indonesia diusulkan oleh musisi sekaligus YouTuber Alffy Rev sebagai pengarap proyek itu.

Baca Juga: Ini Deretan ‘Dosa’ Sultan Rutan Indra Kenz Versi Bareskrim

Alffy mengakui bahwa uang yang diterima dari Doni telah habis.

Alffy telah diperiksa polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi, pada Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Alffy, dirinya mendapat dana dari tersangka kasus investasi bodong itu hingga ratusan juta Rupiah. Uang itu didapatkan dirinya ketika pertama kali mengumumkan proyek itu di media sosial Instagram.

 Baca Juga: Doni Salmanan Royal, Gigi Ruwanita Blak blakan Soal Perceraiannya

Namun, saat ini uang yang didapatkan Alffy tersebut bermasalah hukum lantaran diduga berasal dari Doni yang menjadi tersangka. Hal itu menjadi rumit lantaran uang yang didapatkannya pun telah habis terpakai.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah