Bareskrim Polri Periksa Saksi Kasus Robot Trading DNA Pro, Ungkap Sistem Penjualan Langsung Skema Piramida

- 4 April 2022, 17:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Nia/

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dia mengatakan 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Senggol Bos Robot Trading ATG Papa Jack dan Wahyu Kenzo, Ada Apa?

"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Ramadhan lantas menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida.

Baca Juga: Muncul Petisi Online dari Member Robot Trading ATG-ATC, Menuntut Manajemen Kembalikan Dana Investasi (WD)

Dari para pelapor, diketahui kerugian yang dialami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp97 miliar.

“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” pungkas Ramadhan. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah