Laporan Baru Korban Fahrenheit Ditolak Bareskrim Polri, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Beri Penjelasan

- 5 April 2022, 16:09 WIB
Potret Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan 4  tersangka dan satu tersangka owner robot trading Fahrenheit Hendry Susanto/Instagram @humas.polsametrojaya dan cuplikan youtube uya kuya tv
Potret Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan 4 tersangka dan satu tersangka owner robot trading Fahrenheit Hendry Susanto/Instagram @humas.polsametrojaya dan cuplikan youtube uya kuya tv /

SEPUTAR CIBUBUR - Sebanyak 137 korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit melaporkan kembali Hendry Susanto (HS), Michael Howard dan sejumlah orang lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 5 April 2022.

Diwakili oleh pengacara yang merupakan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, korban yang melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp37 miliar.

Namun laporan yang diajukan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Robot Trading ATG Perpanjang Masa Perbaikan Sistem, Artis Christ Ryan Unggah Pesan Menohok

"Jadi kami di sini tujuannya untuk membuat laporan polisi. Tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru, karena sudah ada laporan polisi," kata Alvin Lim kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin 4 April 2022 malam.

Meski pelaporannya tak menghasilkan Laporan Polisi (LP) baru, Alvin Lim tetap memberikan bukti dari korban. Mulai berupa dokumen hingga lainnya.

"Jadi, alat bukti itu 137 orang dengan tandatangan dan bukti-bukti disuruh taruh dan hanya mendapatkan 1 helai surat seperti ini, yaitu tulisannya data korban Farenheit," kata Alivin.

Baca Juga: SPDP Perkara Terbit, Bos Fahrenheit Hendry Susanto Mulai Diperiksa

Dalam laporan itu, para korban mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Keterangan mereka bilang mendapatkan untung, bisa tarik. Ternyata enggak, mendapatkan untung malah buntung dan enggak bisa ditarik di situ. Ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan TPPU," tutupnya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah