Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Lengkap Indra Kenz ke Kejaksaan

- 9 April 2022, 08:53 WIB
Potret 4 tersangka dari kasus bianry option platform binomo yang sudah ditangkap yang termasuk Indra Kenz didalamnya/Pmjnws foto dan @polrutvradio
Potret 4 tersangka dari kasus bianry option platform binomo yang sudah ditangkap yang termasuk Indra Kenz didalamnya/Pmjnws foto dan @polrutvradio /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas kasus lengkap dugaan penipuan Binomo yang melibatkan Indra Kenz sebagai afiliator sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dipelajari lebih lanjut.

"Update terkait kasus Binomo. Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8 April 2022.

Berkas perkara Indra Kenz masih dalam pemeriksaan jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Catat, Ini 3 Tips Aman Berinvestasi, Poin Terakhir Penting

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Seperti diketahui, Indra Kenz resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Puluhan orang telah melaporkan Indra Kenz serta beberapa afiliator ke Bareskrim dalam kurun waktu Januari hingga April 2022.

Baca Juga: Bareskrim: Pekan Depan Sejumlah Publik Figur Diperiksa Terkait DNA Pro

Akhirnya, setelah diperiksa elama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah