Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas Dari Pemerintah

- 12 April 2022, 09:00 WIB
 Ilustrasi THR. Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi  Tegas Dari Pemerintah
Ilustrasi THR. Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas Dari Pemerintah /Pexels.com/Karolina Grabowska.

Waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung agar nantinya karyawan bisa menikmati dana tersebut bersama dengan keluarganya.

Pihak perusahaan pun diperbolehkan memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan yang dibuat oleh Permenaker.

Beberapa perusahaan bahkan ada yang memberikan THR sebanyak 2 atau 3 kali gaji berdasarkan masa kerjanya tersebut.

Ketentuan tersebut datang dari setiap perusahaan yang umumnya dicantumkan di dalam PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Peraturan yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan.

Peraturan tersebut merevisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada No.PER.04/MEN/1994.

Baca Juga: Pablo Benua Ngaku Ditawari Rp200 Juta Buat Berhenti Bahas DNA Pro

Pemerintah telah menetapkan pembayaran THR 2022 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul fitri 2022.

Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka siap-siap terima sanksi tegas dari Pemerintah.

Pengenaan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pengusaha untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x