Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas Dari Pemerintah

- 12 April 2022, 09:00 WIB
 Ilustrasi THR. Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi  Tegas Dari Pemerintah
Ilustrasi THR. Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas Dari Pemerintah /Pexels.com/Karolina Grabowska.

SEPUTAR CIBUBUR - THR(Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR yang diterima oleh para pekerja bisa dijadikan sebagai modal dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya, seperti mudik, zakat, kebutuhan pokok, dan juga kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Ini Video Daniel Zii yang Bikin Netizen Keki, Pamer Ferrari, Kapal Pesiar Hingga Privat Jet

THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut diluar dari gaji pokok, sehingga dikenal dengan non upah.

Karyawan swasta dan karyawan Negeri Sipil berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan UU yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

THR diberikan dalam bentuk uang yang mana nominalnya adalah satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.

Baca Juga: Tesla Bangun Tambang Bitcoin Pakai Tenaga Surya, Kripto Ramah Lingkungan?

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x