Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa setiap pihak yang mempekerjakan orang lain diharuskan membayar THR, baik itu perusahaan, perorangan, yayasan ataupun perkumpulan.
Namun jika kita perhatikan dari Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa THR hanya diberikan pada pekerja ataupun buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk itu, karyawan magang ataupun freelance tidak memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaan karena mereka tidak memiliki perjanjian kerja.
Jika THR tetap tidak dibayarkan sesuai kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat, maka pihak pemerintah akan memberikan sanksi pada perusahaan dalam bentuk sanksi administratif ataupun denda dengan jumlah tertentu.
Untuk sanksinya, bisa dalam bentuk teguran tertulis, pembatasan operasional bisnis, penghentian sementara usaha, bahkan pembekuan kegiatan usaha.***