Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas Dari Pemerintah

- 12 April 2022, 09:00 WIB
 Ilustrasi THR. Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi  Tegas Dari Pemerintah
Ilustrasi THR. Para Pengusaha Wajib Catat:Telat Atau Tidak Bayar THR, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas Dari Pemerintah /Pexels.com/Karolina Grabowska.

SEPUTAR CIBUBUR - THR(Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR yang diterima oleh para pekerja bisa dijadikan sebagai modal dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya, seperti mudik, zakat, kebutuhan pokok, dan juga kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Ini Video Daniel Zii yang Bikin Netizen Keki, Pamer Ferrari, Kapal Pesiar Hingga Privat Jet

THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut diluar dari gaji pokok, sehingga dikenal dengan non upah.

Karyawan swasta dan karyawan Negeri Sipil berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan UU yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

THR diberikan dalam bentuk uang yang mana nominalnya adalah satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.

Baca Juga: Tesla Bangun Tambang Bitcoin Pakai Tenaga Surya, Kripto Ramah Lingkungan?

Waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung agar nantinya karyawan bisa menikmati dana tersebut bersama dengan keluarganya.

Pihak perusahaan pun diperbolehkan memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan yang dibuat oleh Permenaker.

Beberapa perusahaan bahkan ada yang memberikan THR sebanyak 2 atau 3 kali gaji berdasarkan masa kerjanya tersebut.

Ketentuan tersebut datang dari setiap perusahaan yang umumnya dicantumkan di dalam PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Peraturan yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan.

Peraturan tersebut merevisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada No.PER.04/MEN/1994.

Baca Juga: Pablo Benua Ngaku Ditawari Rp200 Juta Buat Berhenti Bahas DNA Pro

Pemerintah telah menetapkan pembayaran THR 2022 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul fitri 2022.

Apabila perusahaan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka siap-siap terima sanksi tegas dari Pemerintah.

Pengenaan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pengusaha untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa setiap pihak yang mempekerjakan orang lain diharuskan membayar THR, baik itu perusahaan, perorangan, yayasan ataupun perkumpulan.

Namun jika kita perhatikan dari Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa THR hanya diberikan pada pekerja ataupun buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk itu, karyawan magang ataupun freelance tidak memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaan karena mereka tidak memiliki perjanjian kerja.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Pondok Pesantren, Menteri Basuki Resmikan Rusun Yayasan Bhakti Bapak Emak di Jombang

Jika THR tetap tidak dibayarkan sesuai kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat, maka pihak pemerintah akan memberikan sanksi pada perusahaan dalam bentuk sanksi administratif ataupun denda dengan jumlah tertentu.

Untuk sanksinya, bisa dalam bentuk teguran tertulis, pembatasan operasional bisnis, penghentian sementara usaha, bahkan pembekuan kegiatan usaha.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x