Bareskrim Ungkap Aliran Dana Binomo ke Vanessa Khong dan Ayahnya, Nilainya Fantastis

- 13 April 2022, 06:36 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri /

SEPUTAR CIBUBUR - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) bersama ayahnya, Rudiyanto Pei (RP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Selain kedua, adik perempuan Indra Kenz bernama Nathania Kesuma juga terseret dan diduga menerima aliran dana panas hasil penipuan investasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, ketiganya akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Baca Juga: Ini Jadwal Pemeriksaan Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan DJ Una Terkait DNA Pro

“Diduga ketiganya membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” jelas Whisnu.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi berhasil menyita satu unit rumah dan memblokir akun exchanger Indodax serta rekening pribadi atas nama Nathania.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Vanessa Khong diduga menerima aliran dana cukup besar, mulai dari uang hingga tanah senilai miliaran rupiah.

"Yaitu saudara NK telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama. Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang menandatangani dokumen rumah di Deli Serdang Sumatera Utara yang dibeli IK. Menerima aliran dana sebanyak Rp9,4 miliar," kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x