SEPUTAR CIBUBUR - Akhirnya investigasi penyebab kenaikan harga minyak goreng di Indonesi mulai menemui titik terang, salah satunya berkaitan erat dengan korupsi yang dilakukan oleh salah satu petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitan ekspor.
Indrasari Wisnu Wardhana memberikan izin ekspor minyak goreng ke beberapa produsen minyak goreng di Indonesia.
Padahal, kondisi ketersediaan minyak goreng di Indonesia saat ini sedang mengalami kelangkaan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa penangkapan Indrasari Wisnu Wardhana berkaitan dengan pemberian izin ekspor kepada produsen minyak goreng di Indonesia.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin di kantornya, Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: Mengenal PT. DNA Pro Akademi, Pengelola Robot Trading DNA Pro yang Diduga 'Merampok' Dana Membernya
DPO atau Domestic Price Obligation adalah harga penjualan minyak sawit yang ditetapkan oleh Kemendag.