Wajib Pajak yang Sudah Deklarasi Harta Saat PPS, Harta Tersebut Baru Dimasukkan ke Laporan SPT Tahun Depan

- 25 April 2022, 00:47 WIB
3 Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela
3 Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela /kemenkeu/

Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 39.213 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai harta bersih yang dideklarasikan tercatat sudah mencapai Rp69.95 triliun, sedangkan PPh final senilai Rp7,1 triliun.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah