Wajib Pajak yang Sudah Deklarasi Harta Saat PPS, Harta Tersebut Baru Dimasukkan ke Laporan SPT Tahun Depan

- 25 April 2022, 00:47 WIB
3 Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela
3 Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela /kemenkeu/

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Program yang diberlakukan mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP (Wajib Pajak) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

PPS (Program Pengungkapan Sukarela) itu sendiri adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Baca Juga: Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ungkap Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan Sumatera Utara, Jumat 4 Februari 2022.

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Baca Juga: Sah! Kripto Segera Kena Pajak 'Double', Berikut Pernyataan Ditjen Pajak: Karena Komoditas ..

Baca Juga: Perluas Akses Pembayaran Pajak Bank DKI Hadir di Gerai Samsat PGC Cililitan

Wajib pajak yang sudah ikut program pengungkapan sukarela (PPS) masih belum perlu mencantumkan harta deklarasi PPS-nya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak pada PPS tahun ini baru dilaporkan ke dalam SPT Tahunan 2022 pada tahun depan.

"Terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH ... diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal surat keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021, seperti dikutip Seputar Cibubur.com Senin 25 April 2022.

Khusus bagi wajib pajak peserta PPS yang menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.

Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Dirjen Pajak Janji Evaluasi PPN 11 Persen

Harta yang diungkapkan pada SPPH baik aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud tidak boleh disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan oleh wajib pajak.

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 39.213 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai harta bersih yang dideklarasikan tercatat sudah mencapai Rp69.95 triliun, sedangkan PPh final senilai Rp7,1 triliun.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah