Wajib Pajak yang Sudah Deklarasi Harta Saat PPS, Harta Tersebut Baru Dimasukkan ke Laporan SPT Tahun Depan

- 25 April 2022, 00:47 WIB
3 Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela
3 Pilihan Tarif Program Pengungkapan Sukarela /kemenkeu/

Baca Juga: Sah! Kripto Segera Kena Pajak 'Double', Berikut Pernyataan Ditjen Pajak: Karena Komoditas ..

Baca Juga: Perluas Akses Pembayaran Pajak Bank DKI Hadir di Gerai Samsat PGC Cililitan

Wajib pajak yang sudah ikut program pengungkapan sukarela (PPS) masih belum perlu mencantumkan harta deklarasi PPS-nya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak pada PPS tahun ini baru dilaporkan ke dalam SPT Tahunan 2022 pada tahun depan.

"Terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH ... diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal surat keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021, seperti dikutip Seputar Cibubur.com Senin 25 April 2022.

Khusus bagi wajib pajak peserta PPS yang menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.

Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Dirjen Pajak Janji Evaluasi PPN 11 Persen

Harta yang diungkapkan pada SPPH baik aktiva berwujud maupun aktiva tidak berwujud tidak boleh disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan oleh wajib pajak.

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah